Fatwa MUI: Umat Islam Diminta Ikuti Penetapan Ramadhan Pemerintah
بسم الله الرحمن الرحيم
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL,
Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa umat Islam Indonesia dalam
melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta
ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang
tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan
perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
b. bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
c. bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah
menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan
Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
d. bahwa oleh karena itu, Majelis
Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal
bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan
pedoman.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT, antara lain
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Dia-lah yang menjadikan matahari
bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah
(tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan waktu…(QS Yunus [10]: 5)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu. (QS. an-Nisa’ [4]: 59)
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا
الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَهُ (رواه البخاري ومسلم عن ابن عمر
“Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan)
sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka
(mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal).
Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.(H.R. Bukhari
Muslim dari Ibnu Umar)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat
tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan)
karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga
tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh
hari”. (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah).
عَلَيْكُمْ بِالسَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ وَإِنْ وُلِّيَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيُّ
“Wajib bagi kalian untuk taat (kepada
pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya
Habsyi”. (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah).
3. Qa’idah fiqh:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani:
وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إذَا لَمْ
يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ. فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ
الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا قَالَهُ
النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ
يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ
“Perbedaan tersebut masih dianggap
apabila pemerintah belum memberikan ketetapan hukum mengenai
permasalahan tersebut, jadi apabila pemerintah telah memberikan
keputusan, maka semuanya wajib berpuasa, dan keputusan pemerintah
tersebut tidak boleh dilanggar – berdasarkan kesepakatan para ulama’ -,
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya.
Penjelasan tersebut sangatlah jelas bahwa seorang hakim berhak
memutuskan bahwa suatu malam adalah termasuk bulan romadhon.”
2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi
Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan
Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
2. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Pertama : Fatwa
1. Penetapan awal Ramadhan,
Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab
oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia
wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan,
Syawal, dan Dzulhijjah.
3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama
wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
4. Hasil rukyat dari daerah yang
memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang
mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri
Agama RI.
Kedua : Rekomendasi
Agar Majelis Ulama Indonesia
mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan
Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya
bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.
Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar